Teknologi diartikan sebagai ilmu terapan dari rekayasa yang diwujudkan dalam bentuk karya cipta manusia
yang didasarkan pada prinsip ilmu pengetahuan.
Menurut Prayitno dalam Ilyas (2001), teknologi adalah seluruh perangkat ide, metode, teknik benda-benda material yang digunakan dalam waktu dan tempat tertentu maupun untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sedangkan menurut Mardikanto (1993), teknologi adalah suatu perilaku produk, informasi dan praktek-praktek baru yang belum banyak diketahui, diterima dan digunakan atau diterapkan oleh sebagian warga masyarakat dalam suatu lokasi tertentu dalam rangka mendorong terjadinya perubahan individu dan atau seluruh warga masyarakat yang bersangkutan.
Menurut Prayitno dalam Ilyas (2001), teknologi adalah seluruh perangkat ide, metode, teknik benda-benda material yang digunakan dalam waktu dan tempat tertentu maupun untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sedangkan menurut Mardikanto (1993), teknologi adalah suatu perilaku produk, informasi dan praktek-praktek baru yang belum banyak diketahui, diterima dan digunakan atau diterapkan oleh sebagian warga masyarakat dalam suatu lokasi tertentu dalam rangka mendorong terjadinya perubahan individu dan atau seluruh warga masyarakat yang bersangkutan.
Soeharjo dan Patong (1984) dalam Wasono (2008) menguraikan makna teknologi dalam tiga wujud yaitu cara lebih baik, pemakai peralatan baru dan penambahan input pada usahatani. Lebih lanjut dikatakan bahwa teknologi hendaknya memiliki syarat-syarat sebagai berikut : (1) teknologi baru hendaknya lebih unggul dari sebelumnya; (2) mudah digunakan; dan (3) tidak memberikan resiko yang besar jika diterapkan.
Mosher (1985), teknologi merupakan salah satu syarat mutlak pembangunan pertanian. Sedangkan untuk mengintroduksi suatu teknologi baru pada suatu usahatani menurut Fadholi (1991), ada empat faktor yang perlu diperhatikan yaitu (1) secara teknis dapat dilaksanakan; (2) secara ekonomi menguntungkan; (3) secara sosial dapat diterima dan (4) sesuai dengan peraturan pemerintah.
Suatu teknologi atau ide baru akan diterima oleh petani jika (a) memberi keuntungan ekonomi bila teknologi tersebut diterapkan (profitability); (b) teknologi tersebut sesuai dengan lingkungan budaya setempat (cultural compatibility); (c) kesesuai dengan lingkungan fisik (physical compatibility); (d) teknologi tersebut memiliki kemudahan jika diterapkan; (e) penghematan tenaga kerja dan waktu dan (f) tidak memerlukan biaya yang besar jika teknologi tersebut diterapkan (Mardikanto,1993).
Dari beberapa pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa teknologi adalah hal-hal yang baru yang belum diketahui, diterima dan digunakan banyak orang dalam suatu lokasi tertentu baik berupa ide maupun berupa benda atau barang. Suatu teknologi dapat diterima oleh masyarakat khususnya petani jika teknologi tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) segi teknis mudah digunakan, (2) segi ekonomi dapat memberi keuntungan, dan (3) segi sosial budaya dapat diterima serta tidak bertentangan dengan norma-norma yang ada/berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar